Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
Jumlah (Rp) | Keterangan |
12.000.000,00 | Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
1.200.000,00 | Tambahan untuk wajib pajak yang kawin |
12.000.000,00 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
1.200.000,00 | Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
Jumlah (Rp) | Keterangan |
13.200.000,00 | Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
1.200.000,00 | Tambahan untuk wajib pajak yang kawin |
13.200.000,00 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
1.200.000,00 | Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
- seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
- seorang anak kandung berumur 10 tahun,
- seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
- seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
- seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
- seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
No. | Jumlah (Rp) | Keterangan |
1. | 13.200.000,00 | Untuk Ahmad sendiri |
2. | 0,00 | Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan istri tidak digabung karena semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
3. | 1.200.000,00 | Tambahan karena status kawin |
4. | 3.600.000,00 | Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang. |
18.000.000,00 | Jumlah seluruh PTKP. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar