Jumat, 13 Januari 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak ^^

Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
Jumlah (Rp)
Keterangan
12.000.000,00
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
12.000.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
1.200.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005  yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
Jumlah (Rp)
Keterangan
13.200.000,00

Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
13.200.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
1.200.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan  dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
  • seorang  istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
  • seorang  anak kandung berumur 10 tahun,
  • seorang  adik kandung sebagai pelajar SMU,
  • seorang mertua sebagai pensiunan  Pegawai Negeri,
  • seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
  • seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
No.
Jumlah (Rp)
Keterangan
1.
13.200.000,00

Untuk Ahmad sendiri
2.
0,00

Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan
istri tidak digabung karena semata-mata berasal dari satu pemberi kerja
dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
3.
1.200.000,00

Tambahan karena status kawin
4.
3.600.000,00

Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat
sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang.
18.000.000,00

Jumlah seluruh PTKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar