Jumat, 27 Januari 2012

kasus audit (menyusun program audit)

A.   MENYUSUN AUDIT PROGRAM
Dalam pemeriksaan terhadap kegiatan produksi, maka titik perhatian ditujukan untuk menilai apakah kegiatan produksi yang didasarkan pada kebijaksanaan –kebijaksanaan, prosedur-prosedur, dan perencanaan yang berlaku telah berjalan dengan efisien.   Disamping itu, melalui pemeriksaan juga diharapkan ditemukan alternatif-alternatif pendekatan yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kelancaran kegiatan produksi.
Prosedur pemeriksaan terhadap kegiatan produksi meliputi rangkaian pemeriksaan atas tahap-tahap dalam siklus produksi.  Masing-masing tahap tersebut, diperiksa dengan tujuan yang bervariasi antara pemeriksaan untuk satu tahap dengan tahap lainnya.
Walaupun corak kegiatan produksi berlainan satu dengan yang lain, namun kita dapat mengidentifikasikan pola siklus tersebut beserta tahap-tahap dalam siklus tersebut.
Tahap-tahap tersebut mencakup :
1.   Penentuan permintaan akan produk-produk yang dapat dipasok melalui proses produksi (Menentukan apa yang akan diproduksi dan kapan akan diproduksi)
2.   Penetapan  rencana produksi yang lebih spesifik;
3.   Pengadaan masukan untuk melaksanakan kegiatan produksi;
4.   Penerimaan, pemasangan, dan pengujian mesin dan peralatan, serta percobaan proses produksi;
5.   Pelaksanaan proses produksi yang sebenarnya;
6.   Pengiriman produk-produk selesai untuk digunakan sendiri atau dijual kepada para pelanggan.
Berdasarkan 6 (enam) tahapan produksi tersebut di atas, buatlah masing-masing program pemeriksaan, yang meliputi Tujuan Pemeriksaan, dan Langkah-langkah kerja Pemeriksaan

Berdasarkan 6 (enam) tahapan produksi tersebut, buatlah masing-masing program pemeriksaan yang meliputi Tujuan Pemeriksaan dan Langkah-langkah kerja Pemeriksaan.
1.  Penetuan permintaan akan produk yang dapat dipasok melalui proses produksi (Menentukan apa yang akan diproduksi dan kapan akan diproduksi).
     Tujuan :
·         Untuk menilai partisipasi bagian produksi dalam penentuan mengenai barang apa saja yang akan diproduksi.
Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Teliti apakah penggunaan biaya dalam penentuan desain produk telah ekonomis, efektif dan efisien.
·         Telusuri sejauh mana bagian produksi mengadakan konsultasi dengan manajemen dalam usaha mengembangkan kemampuan produksi.
·         Memastikan adanya komunikasi dan partisipasi yang baik antara bagian produksi dengan bagian pemasaran dalam penentuan desain produksi.
2.  Penetapan rencana produksi yang lebih spesifik.
     Tujuan :
·         Untuk menilai partisipasi bagian produksi dalam penetapan rencana produksi.
·         Untuk memastikan apakah kegiatan produksi telah sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Telusuri informasi yang didapat dari laporan kinerja produksi, terutama yang berhubungan dengan trend total waktu produksi setiap produk.
·         Amati apakah penentuan rencana melibatkan partisipasi aktif dari pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
·         Teliti apakah kegiatan produksi memiliki wewenang untuk menentukan kelayakan rencana produksi, serta pembatasan-pembatasan mengenai rencana produksi cukup jelas dan memadai.
3.  Pengadaan masukan untuk melaksanakan kegiatan produksi.
     Tujuan :
·         Untuk memastikan telah terjalinnya koordinasi di antara bagian-bagian yang sesungguhnya berkaitan dengan pengadaan.



Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Teiti apakah diadakan kontak-kontak pendahuluan dengan berbagai pihak selama tahap perencanaan, penyampaian kebutuhan-kebutuhan, dan hubungan lebih lanjut dalam menghadapi masalah yang mungkin timbul.
·         Pastikan penggunaan metode dalam penentuan kebutuhan telah dilakukan dengan benar.
·         Pastikan prosedur pencatatan daftar kebutuhan bahan baku telah dilakukan dengan baik sesuai dengan desain dan rancangan produk.
4.  Penerimaan, pemasangan, dan pengujian mesin dan peralatan, serta percobaan proses produksi.
     Tujuan :
·         Untuk menilai kelayakan pengelolaan yang menyangkut penerimaan, pemasangan dan pengujian masin dan peralatan.
Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Amati apakah pemasangan mesin telah sesuai dengan prosedur pemasangannya dan apakah telah dilakukan pengujian terhadap mesin atau peralatan yang dipasang.
·         Pastikan adanya koordinasi yang baik antara bagian yang terlibat dalam pemasangan mesin atau peralatan dengan menelusuri daftar kebutuhan mesin dan peralatan dengan daftar penerimaan mesin dan peralatan.
5.  Pelaksanaan proses produksi yang sebenarnya.
     Tujuan :
·         Untuk menentukan bahwa proses produksi telah berjalan dengan lancar.
Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Amati apakah pelaksanaan produksi sudah berjalan dengan efektif atau belum.
6.  Pengiriman produk-produk selesai untuk digunakan sendiri atau dijual kepada pelanggan.
     Tujuan :
·         Untuk memastikan bahwa produk yang dijual ke pelanggan telah terkirim dan telah diterima oleh pelanggan tersebut.
Langkah Kerja Pemeriksaan :
·         Cek barang yang dikirim, apakah sudah sesuai atau belum.

Jumat, 13 Januari 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak ^^

Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
Jumlah (Rp)
Keterangan
12.000.000,00
Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
12.000.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
1.200.000,00
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005  yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
Jumlah (Rp)
Keterangan
13.200.000,00

Untuk Wajib Pajak orang pribadi
1.200.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang kawin
13.200.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
1.200.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam   garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan   sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan  dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
  • seorang  istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
  • seorang  anak kandung berumur 10 tahun,
  • seorang  adik kandung sebagai pelajar SMU,
  • seorang mertua sebagai pensiunan  Pegawai Negeri,
  • seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
  • seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
No.
Jumlah (Rp)
Keterangan
1.
13.200.000,00

Untuk Ahmad sendiri
2.
0,00

Tambahan untuk penghasilan istri digabung. Dalam kasus ini penghasilan
istri tidak digabung karena semata-mata berasal dari satu pemberi kerja
dan sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
3.
1.200.000,00

Tambahan karena status kawin
4.
3.600.000,00

Tanggungan tiga orang yaitu anak kandung, anak tiri dan anak angkat
sebesar Rp1.200.000,00 x 3 orang.
18.000.000,00

Jumlah seluruh PTKP.

Aktiva Tidak Berwujud (ED PSAK 19 Revisi 2009) ^^

Menurut PSAK 19 (Revisi 2009), aktiva atau aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. Terdengar sederhana? Iya. Namun pada prakteknya tidaklah sesederhana itu. Oleh karena kerumitannya, jenis aktiva tidak berwujud seringkali diabaikan (tidak diakui)—terutama pada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah. Ada kriteria tertentu yang dapat membedakan apakah suatu pengaluaran digolongkan sebagai aktiva tetap tak berwujud atau dibiayakan di periode yang sama.
Di perusahaan berskala kecil dan menengah, Laporan Keuangannya lebih sering menujukan rugi (biaya lebih besar dari pendapatan) daripada laba, mengapa? Bisa jadi kerugian memang disebabkan oleh sedikitnya pendapatan sementara biaya terus menerus terjadi. Namun di sisi lainnya, kerap terjadi terjadi dimana perusahaan mencatat setiap pengaluaran sebagai biaya (dibebankan di periode yang sama), padahal mungkin saja ada diantara pengeluaran tersebut terjadi karena pembelian (perolehan), pemeliharaan atau peningkatan nilai aktiva/asset.
Setiap pengeluaran dicatat dengan:
[Debit]. Biaya   xx
[Credit]. Kas/Hutang xx
Padahal bisa jadi seharusnya:
[Debit]. Aktiva tetap (berwujud/tdk berwujud)   xx
[Credit]. Kas/Hutang xx
Untuk aktiva/aset berwujud, tentu bisa dikenali dengan mudah. Tetapi aset tidak berwujud kerap diabaikan begitu saja. Hal itu terjadi karena perusahaan (pegawai accountingnya) tidak memahami persis apa itu aktiva/aset tidak berwujud, apa saja yang tergolong aktiva tidak berwujud dan apa yang tidak.
Beberapa contoh: Perolehan, pengembangan, pemeliharaan atau peningkatan sumber daya tidak berwujud, seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, desain dan implementasi sistem atau proses baru, lisensi, hak kekayaan intelektual, pengetahuan mengenai pasar dan merek dagang (termasuk merek produk dan judul publisitas).
Contoh umum lainnya: piranti lunak komputer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, hak pelayanan jaminan, hak memancing, kuota impor, waralaba, hubungan dengan pemasok atau pelanggan, kesetiaan pelanggan, pangsa pasar dan hak pemasaran.

Kriteria Aktiva Tetap Tak Berwujud

Cara membedakan suatu pengeluaran tergolong aktiva tidak berwujud (intangible asset) atau biaya yang dibebankan di periode yang sama sebenarnya tidak terlalu sulit. Ada 3 kriteria yang harus terpenuhi untuk mengakui suatu pengeluaran sebagai aktiva tak berwujud, yiatu: (1) keteridentifikasian, (2) pengendalian atas sumber daya; dan (3) adanya manfaat/keuntungan ekonomis di masa depan.
Nah, jika ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka harus diakui sebagai aktiva tidak berwujud. Sehingga dicatat dengan:
[Debit]. Aktiva Tidak Berwujud   xx
[Credit]. Kas/Hutang  xx
Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi maka dibebankan di periode yang sama.
Catatan: PSAK 19 (Revisi 2009) juga menyebutkan bahwa “jika kriteria tersebut diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis, maka kriteria tersebut diperlakukan sebagai bagian dari goodwill pada tanggal akuisisi”.
Untuk lebih jelasnya, coba lihat ketiga kriteria tersebut satu-per-satu..

Kriteria Pertma: Keteridentifikasian

PSAK 19 (Revisi 2009) menyebutkan bahwa: suatu aset dikatakan dapat diidentifikasi jika:
(a) dapat dipisahkan, yaitu dapat dipisahkan atau dibedakan dari perusahaan dan dijual, dipindahkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan, baik secara tersendiri atau bersama-sama dengan kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifikasi, terlepas dari apakah perusahaan bermaksud untuk melakukan hal tersebut; atau
(b) timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari perusahaan atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Kriteria Kedua: Pengendalian

Perusahaan mengendalikan aset jika perusahaan memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomis tersebut.
Kemampuan perusahaan untuk mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dari suatu aset tidak berwujud biasanya timbul dari hak legal yang memiliki kekuatan dalam suatu pengadilan. Apabila hak legal itu tidak ada, perusahaan akan lebih sulit menunjukkan adanya pengendalian. Akan tetapi, kekuatan hukum suatu hak bukan merupakan syarat perlu bagi pengendalian karena perusahaan dapat saja mengendalikan manfaat ekonomis masa depan dengan cara lain.
Manfaat ekonomis masa depan dapat timbul dari pengetahuan atas pasar atau pengetahuan teknis. Perusahaan mengendalikan keuntungan tersebut jika, misalnya, pengetahuan tersebut dilindungi oleh hukum seperti hak cipta, perjanjian dagang terbatas (sepanjang diizinkan) atau oleh perjanjian hukum bagi pegawai untuk menjaga kerahasiaan.
Oke. Bagaimana dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai karyawan yang mengikuti suatu pelatihan terampil/program (seperti program pelatihan), apakah bisa diakui sebagai aktiva tak berwujud?
Secara umum, TIDAK. Kriteria manfaat ekonomisnya terpenuhi, tetapi hak kendalinya tidak ada. Hal yang sama berlaku untuk talenta di bidang teknis atau manajemen khusus sebagai aset tidak berwujud. KECUALI pelatihan dicantumkan dalam kontrak kerja secara legal.
Bagaimana dengan biaya yang dikeluarkan untuk membina hubungan baik dengan pelanggan?
Secara umum juga, TIDAK. Perusahaan mungkin memiliki pelanggan setia yang terus melakukan transaksi dengan perusahaan atau mungkin perusahaan berhasil menguasai pangsa pasar tertentu. Namun, apabila tidak ada hak legal untuk melindungi atau mengendalikan hubungan dengan pelanggan, maka perusahaan biasanya tidak memiliki pengendalian yang memadai atas manfaat ekonomis yang dapat diperoleh dari hubungan dengan pelanggan. Contoh: portofolio pelanggan, pangsa pasar, hubungan pelanggan dan loyalitas pelanggan). KECUALI: apabila ada transaksi pertukaran dari hubungan pelanggan ataupun hubungan pelanggan, maka hal ini memberikan bukti bahwa perusahaan mampu memiliki pengendalian atas manfaat ekonomis masa depan dari hubungan pelanggan tersebut.

Kriteria ketiga: Manfaat Ekonomis Masa Depan

Manfaat ekonomis masa depan yang timbul dari aset tidak berwujud dapat mencakup pendapatan dari penjualan barang atau jasa, penghematan biaya, atau manfaat lain yang berasal dari penggunaan aset tersebut oleh perusahaan. Misalnya, penggunaan hak kekayaan intelektual dalam suatu proses produksi tidak meningkatkan pendapatan masa depan, tetapi menekan biaya produksi masa depan.

Sumber : www.jurnalakuntansikeuangan.com, ED PSAK 19 Revisi 2009.

Senin, 24 Oktober 2011

PSA 63 - Lingkungan Sistem Informatika Komputer-Komputer yang Berdiri Sendiri

a.  Latar Belakang dikeluarkannya PSA No. 63 tentang Lingkungan Sistem informatika Komputer-Komputer Mikro yang Berdiri Sendiri.
Perkembangan sistem informasi yang digunakan oleh klien berdampak dengan keahlian yang harus dikuasai oleh auditor yang semula pendekatan yang dilakukan dengan cara manual maka dengan perubahan tersebut auditor dituntut untuk menguasai proses sistem informasi yang dipakai klien dan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK) dengan menyesuaikan proses audit dan prosedur yang digunakan pada saat melaksanakan pekerjaan lapangan misalnya perubahan lingkungan sistem akuntansi yang manual menjadi sistem informasi akuntansi berbasis komputer menyebabkan auditor harus mempelajari karaktristik lingkungan sistem tersebut. Agar pelaksanaan auditing dapat berjalan dengan efektif dan efisien, auditor sudah seharusnya menyesuaikan teknik-teknik auditnya dengan sistem informasi klien.
Umumnya, lingkungan SIK yang di dalamnya komputer mikro digunakan kurang terstruktur bila dibandingkan dengan lingkungan SIK yang dikendalikan secara terpusat. Dalam lingkungan SIK dengan mikro komputer, program aplikasi dapat dikembangkan secara relatif cepat oleh pemakai yang hanya memiliki keterampilan pengolahan data tingkat dasar. Dalam hal ini, pengendalian terhadap proses pengembangan sistem (misalnya dokumentasi memadai) dan operasi (misalnya prosedur pengendalian terhadap akses), yang sangat penting dalam menentukan efektivitas pengendalian dalam lingkungan komputer yang lebih besar, dapat tidak dipandang penting dan tidak cost-effective oleh pengembang sistem, pemakai, atau manajemen dalam lingkungan komputer mikro. Namun, karena data diolah dalam komputer, pemakai data semacam itu cenderung meletakkan kepercayaan atas laporan keuangan yang disimpan atau dihasilkan oleh komputer mikro. Oleh karena komputer mikro diarahkan untuk pemakai akhir secara individual, tingkat kecermatan dan keandalan informasi keuangan yang dihasilkan akan tergantung pada pengendalian intern yang ditetapkan oleh manajemen dan diadopsi oleh pemakai. Sebagai contoh, bilama terdapat beberapa pemakai untuk satu komputer mikro, tanpa pengendalian semestinya, program dan data yang disimpan dalam media penyimpanan yang tidak dapat diambil (non-removable storage media) oleh seorang pemakai dapat diakses, digunakan, diubah, dan dicuri oleh pemakai atau orang lain tanpa izin.

b.  Tujuan dibuatnya PSA No. 63 tentang Lingkungan Sistem Informatika Komputer-Komputer Mikro yang Berdiri Sendiri.
Tujuan Seksi ini adalah untuk membantu auditor mengimplementasikan SA Seksi 319 [PSA No. 69] Pertimbangan atas Pengendalian Intern dalam Audit Laporan Keuangan dan SA Seksi 314 [PSA No. 60] Penentuan Risiko dan Pengendalian Intern-Pertimbangan dan Karakteristik Sistem Informasi Komputer, dengan menggambarkan sistem komputer mikro yang digunakan sebagai tempat kerja yang berdiri sendiri (stand-alone work-station). Seksi ini menggambarkan dampak komputer mikro terhadap sistem akuntansi dan pengendalian in-tern yang berkaitan dan terhadap prosedur audit.
c.  Sasaran dan Hal-Hal yang ingin dicapai dengan diterapkannya PSA No 63 tentang Lingkungan Sistem Informatika Komputer-Komputer Mikro yang Berdiri Sendiri.
Di dalam lingkungan komputer mikro, biasanya pemakai dapat melaksan dua atau lebih fungsi di dalam sistem akuntansi berikut ini:
1.              Membuat dan memberikan otorisasi dokumen sumber.
2.              Memasukkan data ke dalam sistem.
3.              Mengoperasikan komputer.
4.              Mengubah arsip program dan data.
5.              Menggunakan atau mendistribusikan keluaran.
6.              Mengubah sistem operasi.
d.  Kriteria/Standar/Metodelogi/Prosedur audit yang harus dilakukan sesuai PSA 63 tentang Lingkungan Sistem Informatika Komputer-Komputer Mikro yang Berdiri Sendiri.
Satu metode untuk memberikan perlindungan secara fisik terhadap komputer mikro adalah dengan membatasi akses ke komputer mikro pada waktu tidak digunakan dengan menggunakan pintu yang terkunci atau perlindungan pengamanan yang lain selama jam kerja. Pengamanan fisik lain terhadap komputer mikro dapat dibuat, misalnya dengan:
a.              Mengunci komputer mikro dalam almari yang terlindung.
b.             Menggunakan sistem alarm yang menjadi aktif bilamana komputer mikro dicabut sambungan listriknya atau dipindahkan dari tempatnya.
c.              Menempelkan komputer mikro ke meja dengan suatu alat yang tidak memungkinkan komputer dipindahkan dari meja tersebut.
d.             Memasang mekanisme pengunci untuk mengendalikan akses ke tombol untuk menghidupkan dan mematikan komputer. Alat ini tidak dapat mencegah komputer dari pencurian, namun dapat efektif untuk mencegah pemakaian yang tanpa izin.
e.  Permasalahan / Hambatan yang dijumpai dengan diterapkannya PSA No. 63 tentang Lingkungan Sistem Informatika Komputer-Komputer Mikro yang Berdiri Sendiri.
1. Oleh karena karakteristik fisiknya, komputer mikro mudah dicuri , mengalami kerusakan fisik, dan mudah diakses tau digunakan tanpa izin. Hal ini dapat berakibat hilangnya informasi yang disimpan dalam komputer mikro, misalnya, data keuangan yang penting dalam sistem akuntansi.
2.  Bilamana komputer mikro dapat diakses oleh banyak pemakai, terdapat risiko bahwa program dan data dapat diubah tanpa izin.
3.  Oleh karena perangkat lunak sistem operasi komputer mikro kemungkinan tidak berisi alat-alat pengendalian dan pengamanan, terdapat beberapa teknik pengendalian yang dapat dibangun ke dalam program aplikasi, untuk membantu menjamin agar data diolah dan dibaca sebagaimana yang seharusnya dan agar dapat dicegah terjadinya kecelakaan yang menghancurkan data tersebut. Teknik-teknik ini, yang membatasi akses ke program dan data di tangan personel yang berwenang, mencakup:
1.             Pemisahan data ke dalam arsip yang disusun ke dalam file directory yang terpisah.
2.         Penggunaan arsip yang disembunyikan dan nama arsip rahasia.
3.         Penggunaan password.
4.         Penggunaan cryptography.
f.  Solusi atau Pemecahan atas permasalahan/hambatan yang ada.
1.       Penggunaan file directory memungkinkan pemakai memisahkan informasi ke dalam media penyimpanan yang dapat diambil dan yang tidak dapat diambil. Untuk informasi penting dan sensitif, teknik ini dapat ditambah dengan penggunaan nama arsip rahasia atau menyembunyikan arsip tersebut.
2.       Jika komputer mikro digunakan oleh berbagai pemakai, teknik pengendalian intern yang efektif adalah dengan menggunakan password, yang menentukan tingkat akses yang diberikan kepada pemakai. Password diberikan dan dikendalikan oleh personel yang independen dari sistem tertentu yang menggunakan password tersebut. Perangkat lunak password dapat dikembangkan oleh entitas yang bersangkutan, namun pada umumnya dibeli dari pihak ketiga. Baik dalam hal password dikembangkan sendiri atau dibeli dari pihak ketiga, pengendalian intern akan semakin ketat jika dipakai perangkat lunak password yang memiliki kemungkinan rendah untuk disalahgunakan oleh pemakai.
3.       Adanya dokumentasi tertulis tentang aplikasi yang digunakan untuk mengolah data dengan komputer mikro dapat memperkuat lebih lanjut integritas perangkat lunak dan pengendalian integritas data. Dokumentasi tersebut meliputi instruksi tahap semi tahap, penjelasan tentang laporan yang dibuat, sumber data yang diolah, penjelasan tentang laporan individual, arsip dan spesifikasi yang lain, seperti perhitungan.